SERANG,
9 JANUARI 2016 Pengguna jalan raya seperti motor dan mobil sering melakukan
pelanggaran lalu lintas di sekitar lampu merah Kaligandu, kelapa dua, dan
pandean. Banyak ditemukan motor maupun mobil yang berhenti dijalur kiri saat
lampu merah. Seharusnya jalur kiri digunakan bagi pengguna jalan yang hendak
langsung belok kiri tanpa mengalami
hambatan apapun.
Namun
kenyataan yang terjadi, banyak sekali pengguna motor ataupun mobil yang
berhenti dijalur kiri saat lampu merah. Hal ini tentu mengganggu kenyaman
pengguna jalan lain yang hendak melewati jalur kiri. Karena jalur yang akan
dilewati terhalangi oleh pelanggar lalu lintas yang tidak menaati peraturan.
(Haryati 51113085 Jurnalistik 1)