MENGAMBIL HAK PENGGUNA JALUR KIRI




SERANG, 9 JANUARI 2016 Pengguna jalan raya seperti motor dan mobil sering melakukan pelanggaran lalu lintas di sekitar lampu merah Kaligandu, kelapa dua, dan pandean. Banyak ditemukan motor maupun mobil yang berhenti dijalur kiri saat lampu merah. Seharusnya jalur kiri digunakan bagi pengguna jalan yang hendak langsung belok kiri tanpa mengalami  hambatan apapun.
Namun kenyataan yang terjadi, banyak sekali pengguna motor ataupun mobil yang berhenti dijalur kiri saat lampu merah. Hal ini tentu mengganggu kenyaman pengguna jalan lain yang hendak melewati jalur kiri. Karena jalur yang akan dilewati terhalangi oleh pelanggar lalu lintas yang tidak menaati peraturan. (Haryati 51113085 Jurnalistik 1)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »