Tahun ini Penggolongan SIM C akan dibedakan di
Kendaraan Bermotor
Serang,
11/1/16 - Pada Desember 2015 lalu, Kakorlantas Polri telah mengeluarkan surat pembaruan
dari peraturan No.: ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015. Surat tersebut
mengatur masalah SIM, mulai dari perpanjangan hingga pembagian golongan untuk
SIM C. Dalam surat itu, disebutkan jika
mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku
habis dengan tenggang waktu 14 hari.
Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya dapat
diperpanjang dalam tenggang waktu 3 bulan. Jika lewat dari itu maka harus
membuat baru. Sementara itu,
penggolongan SIM C dibuat berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang
digunakan. Antara lain adalah SIM C untuk mesin kurang dari 250cc, SIM C1,
untuk 250-500cc dan SIM C2 untuk 500cc keatas.
Penggantian SIM C golongan baru ini akan dimulai secara serentak pada
Februari dan April 2016. Penggunaan SIM C, C1 dan C2 akan berlaku mulai 1 Mei
2016 mendatang. (Muhammad Farhan )
Tugas Uas Berita
Penulisan Berita, Reportase dan Feature
Nama : Muhammad Farhan
Kelas : jurnal 1/semester 5
FISIP-Komunikasi
Universitas Serang Raya