SIM C BARU SESUAI JENIS CC MOTOR



Tahun ini Penggolongan SIM C akan dibedakan di Kendaraan Bermotor



Serang, 11/1/16 - Pada Desember 2015 lalu, Kakorlantas Polri telah mengeluarkan surat pembaruan dari peraturan No.: ST/271/II/2015 menjadi No.:ST/2652/XII/2015. Surat tersebut mengatur masalah SIM, mulai dari perpanjangan hingga pembagian golongan untuk SIM C.  Dalam surat itu, disebutkan jika mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum masa berlaku habis dengan tenggang waktu 14 hari.

Sedangkan untuk SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dalam tenggang waktu 3 bulan. Jika lewat dari itu maka harus membuat baru.  Sementara itu, penggolongan SIM C dibuat berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor yang digunakan. Antara lain adalah SIM C untuk mesin kurang dari 250cc, SIM C1, untuk 250-500cc dan SIM C2 untuk 500cc keatas.  Penggantian SIM C golongan baru ini akan dimulai secara serentak pada Februari dan April 2016. Penggunaan SIM C, C1 dan C2 akan berlaku mulai 1 Mei 2016 mendatang. (Muhammad Farhan )


Tugas Uas Berita
Penulisan Berita, Reportase dan Feature
Nama : Muhammad Farhan
Kelas : jurnal 1/semester 5
FISIP-Komunikasi
Universitas Serang Raya

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »