RANGKASBITUNG - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lebak kurang mempedulikan aturan penetapan pakaian kemeja putih dan celana hitam pada setiap hari Kamis. Buktinya, Kamis (07/01/16), masih ada sejumlah PNS yang tidak memakai kemeja putih dan celana hitam. Meski telah diketahui melanggar aturan namun Pemkab tidak memberikan sanksi dengan alasan bahwa penetapan secara nasional tersebut belum banyak diketahui PNS di Lebak.
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Lebak Edi Wahyudi mengatakan, untuk pekan ini pihaknya masih memberi toleransi atau dimaklumi. Namun untuk Kamis pekan depan, Pemkab akan mengambil sanksi berupa teguran kepada PNS yang tidak mematuhi aturan pakaian hitam putih."Untuk pekan pertama ini, Pemkab masih memakluminya, karena bukan tidak mungkin masih banyak yang belum mengetahuinya,” ujar Edi Wahyudi.
Sekda Lebak Dede Jaelani membenarkan bahwa pekan pertama 2016 penetapan kewajiban PNS mengenakan pakaian hitam putih, belum mencapai 100%. Hal itu diakuinya karena saat apel pagi kemarin, dirinya masih melihat beberapa PNS memakai batik.“Bila saya amati, hanya beberapa PNS saja yang belum mengenakan pakaian hitam putih. Kamis pekan dapan, kami yakin seluruh PNS memakai hitam putih,” katanya.
PNS yang melanggar aturan mengaku bahwa dirinya belum mengetahui aturan baru yang mewajibkan PNS harus mengenakan pakaian hitam putih setiap Kamis.“Karena selama satu pekan belakangan ini saya sakit dan tidak masuk kantor. Makanya hari ini (kamis) saya tetap pakai batik, karena biasanya setiap Kamis, Pemkab memberlakukan PNS-nya wajib pakai batik,” ujarnya (hudaya). Selain PNS yang melanggar aturan ini, banyak juga PNS yang berada diluar kantor pada jam kerja sebelum jam istirahat mereka sudah berada di luar kantor.(ANGGIMERDISIA, 51113003, JURNAL 1) Tugas Berita Periode 2